IMPLIKASI RISYWAH (BUDAYA SUAP) DI TENGAH MAYSARAKAT

IMPLIKASI RISYWAH (BUDAYA SUAP) DI TENGAH MAYSARAKAT

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Azi bin Baz ditanya : Bagaimana jadinya kondisi suatu masyarakat ketika budaya suap menyebar di tengah mereka.?

Jawaban.
Tidak dapat disangkal lagi bahwa munculnya berbagai perbuatan maksiat akan menyebabkan keretakan dalam hubungan masyarakat, terputusnya tali kasih sayang diantara individu-individunya dan timbulnya kebencian, permusuhan serta tidak saling tolong menolong dalam berbuat kebajikan. Di antara impikasi paling buruk dari merajalelanya budaya suap dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya di dalam lingkungan masyarakat adalah muculnya dan tersebarnya prilaku-prilaku nista, lenyapnya prilaku-prilkaku utama (akhlaq yang baik) dan sebagian anggota masyarakat suka menganiaya sebagian yang lainnya. Hal ini sebagai akibat dari pelecehan terhadap hak-hak melalui perbuatan suap, mencuri, khianat, kecurangan di dalam mu’amalat, kesaksian palsu dan jenis-jenis kezhaliman dan perbuatan melampui batas semisalnya. Continue reading

HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA

HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA

Oleh:  Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Rohimahullah

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syrai’at tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa memperoleh pekerjaan atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan tinggi atau hal-hal lain yang sulit diperoleh tanpa memberikan uang kepada petugas yang berwenang. Apakah orang yang memberi uang itu berdosa dalam kondisi seperti demikian ? Berilah kami fatwa, semoga anda mendapat pahala.

Jawaban.
Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi yang mempunyai hubungan dekat. Continue reading

Fatwa Lajnah Da’imah Tentang Serangan Yahudi Kepada Muslim Palestina di Jalur Gaza

Fatwa Lajnah Da’imah Tentang Serangan Yahudi Kepada Muslim Palestina di Jalur Gaza

Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (Lajnah Da’imah lilbuhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’) mengeluarkan penjelasan tentang peristiwa pembunuhan, pengepungan dan pengeboman yang terjadi di Jalur Ghaza sebagai berikut:

الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه ، ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. وبعد :

Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (Lajnah Da’imah lilbuhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’) di Saudi Arabia merasa berduka cita dan merasakan sakit atas semua kezholiman, pembunuhan anak-anak, wanita dan orang-orang jompo, penghancuran kehormatan dan perusakan rumah-rumah dan tempat-tempat strategis serta pemunculan rasa takut para orang-orang umum yang menimpa saudara kita kaum muslimin di Palestina dan di Jalur Ghaza secara khusus. Ini semua pasti merupakan kejahatan dan kezholiman terhadap masyarakat palestina. Continue reading