Kekeliruan yang Muncul dalam Fatwa Kontemporer (Nawazil)

Kekeliruan yang Muncul dalam Fatwa Kontemporer (Nawazil)


Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menutup dakwah para Rasul dengan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjadikan risalah beliau dimenangkan hingga hari Kiamat nanti.  Allah ciptakan generasi sahabat dan tabi’in yang bertugas menegakkan hujjah kepada manusia. Juga memerintahkan mereka untuk menjaga syariat Islam dan ber-tafaquh fiddin (belajar ilmu agama). Allah berfirman:

كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنتُمْ تَدْرُسُونَ

Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.” (Qs. Ali Imran: 79) dan berfirman: Continue reading

Tinjauan Kritis Terhadap Perbankan Syariah di Indonesia

Tinjauan Kritis Terhadap Perbankan Syariah di Indonesia

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A

Tinjauan Pertama: Status Perbankan Yang Tidak Jelas.

Perbankan syariat yang ada telah mengklaim, bahwa mudharabah merupakan asas bagi berbagai transaksi yang mereka jalankan. Baik transaksi antara nasabah pemilik modal dengan perbankan, atau transaksi antara perbankan dengan nasabah pelaku usaha. Sekilas, hal ini tidak menjadi masalah, padahal masalah ini adalah masalah besar yang perlu ditinjau ulang. Sebab, perbankan dalam hal ini memainkan status ganda yang saling bertentangan. Untuk menjelaskan permasalahan ini, lihatlah skema berikut: Continue reading

Hati-Hati Dengan Uang Suap

Hati-Hati Dengan Uang Suap

Pengertian

Dalam bahasa Arab, suap diistilahkan dengan risywah. Dalam bahasa Arab, risywah bermakna upah atau pemberian yang diberikan untuk suatu maslahat.

Al Fayumi mengatakan bahwa risywah adalah pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan apa yang diinginkan oleh yang memberi.

Ibnul Atsir berkata bahwa makna risywah adalah alat penghubung terwujudnya kebutuhan dengan sikap yang dibuat-buat. Asal muasal risywah adalah rasya’ yang bermakna tali timba yang berfungsi mengantarkan timba sehingga bisa sampai ke air.

Sedangkan secara istilah, risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang supaya yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Jadi makna risywah secara istilah lebih sempit dibandingkan makna risywah secara bahasa. Secara istilah suatu pemberian berstatus risywah ketika tujuannya adalah membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Continue reading

Adab Berhutang : Etika Berhutang

 Adab Berhutang : Etika Berhutang

Oleh : Ustadz Armen Halim Naro Lc (rahimahullah ta’ala)

[1]. Hutang tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi hutang

Kaidah fikih berbunyi : “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Sedangkan menambah setelah pembayaran merupakan tabi’at orang yang mulia, sifat asli orang dermawan dan akhlak orang yang mengerti membalas budi.

Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan “saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan. [6] Continue reading

BAGAIMANA MENJADI PEGAWAI YANG AMANAH?

BAGAIMANA MENJADI PEGAWAI YANG AMANAH?

Oleh Syaikh Abdul Muhsin bin Hamad Al-Abad Hafidzahullah

Menjaga Jam Kerja Untuk Kepentingan Pekerjaan

MUKADIMAH

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas penyempurna dan pelengkap agama dan penghulu para rasul serta imam orang-orang yang bertaqwa nabi kita, Muhammad dan atas keluarga serta shahabat-shahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari Kiamat. Amma ba’du

Ini adalah risalah singkat berupa nasihat untuk para pegawai dan karyawan dalam menunaikan pekerjaan-pekerjaan yang diamanahkan kepada mereka. Aku menulisnya dengan harapan agar mereka mendapat manfaat darinya, dan supaya mambantu mereka untuk mengikhlaskan niat-niat mereka serta bersungguh-sungguh dalam bekerja dan menjalankan kewajiban-kewajiban mereka. Aku memohon kepada Allah agar semua mendapatkan taufik dan bimbingan-Nya. Continue reading

Asuransi Jiwa Syari’ah

Asuransi Jiwa Syari’ahbook-open1

Tanya: Assalamu’alaikum, ustadz..Barokallohu Fiik..
Bagaimana hukumnya Asuransi Jiwa Syari’ah menurut Islam?(Abu Abdillah)

Jawab: Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Wa fiika barakallahu.
Asuransi Konvensional dengan segala macamnya baik asuransi jiwa, asuransi barang dagangan dll adalah diharamkan karena mengandung hal-hal yang diharamkan dalam syariat seperti gharar (penipuan), riba, mengambil harta orang tanpa hak dll.
Adapun asuransi kerjasama/tolong menolong (ta’min ta’awuny), dimana sebuah kaum mengumpulkan uang kemudian jika ada yang mendapat musibah maka dibantu dengan uang tersebut maka ini diperbolehkan karena niatnya adalah murni kerjasama dalam kebaikan dan membantu orang yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan dari apa yang dia bayarkan. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 15/266 ). Continue reading

Perbedaan Asuransi Islami Dengan Asuransi Konvensional

Perbedaan Asuransi Islami Dengan Asuransi Konvensionalasuransi

Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.

Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.

Sisem ini sudah berkembang luas dinegara Indonesia secara khusus dan dunia secara umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini dalam tinjauan syari’at islam.

Asuransi secara umum.

Kata asuransi ini dalam bahasa inggris disebut Insurance dan dalam bahasa prancis disebut Assurance. Sedangkan dalam bahasa arabnya disebut at-Ta’mien. Asuransi ini didefinisikan dalam kamus umum bahasa Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain, bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak yang lain itu akan membayar iuran.[1] Continue reading

Menyoal Asuransi Dalam Islam

Menyoal Asuransi Dalam Islamlife-insurance

Asuransi adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.

Dari penjelasan ini nyata bahwa di dalam perjanjian asuransi itu ada unsur:

1. Bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan pihak perusahaan asuransi;
2. Bahaya atau musibah yang terjadi;
3. Angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah. Continue reading